MP Kisan app is developed by Government of Madhya Pradesh to provide following services to farmers and landowners –
1. To get certified copy of Khasra, Khatoni and Map
2. Self-certification of sown crops.
3. Receive advisories issued by government on time to time.
4. Link own Khatas through Aadhar Number.
Using this application landowners can do self-declaration of crops grown on their land. These provisions are made available from the kharif,2018 onwards. Once the landowner has submitted information through the process of self-declaration, he cannot change the information. The information will be displayed as provisional entries in the land records. In case the landowner wishes to change the information, he would have to submit an application to the Tehsildhar, stating reasons. The tehsildar may conduct an enquiry as he deems fit and may allow or disallow the request for change. The self-declaration by farmers would be permitted up to the dates mentioned in Table 3. After this deadline, the farmers would not be able to submit self-declaration.
MP Kisan aplikasi dikembangkan oleh Pemerintah Madhya Pradesh untuk memberikan layanan kepada petani dan pemilik tanah berikut -
1. Untuk mendapatkan salinan bersertifikat Khasra, Khatoni dan Peta
2. Self-sertifikasi tanaman ditaburkan.
3. Menerima nasihat yang dikeluarkan oleh pemerintah pada waktu ke waktu.
4. Tautan memiliki Khatas melalui Aadhar Nomor.
Menggunakan aplikasi ini pemilik tanah bisa melakukan self-deklarasi tanaman ditanam di tanah mereka. Ketentuan ini dibuat tersedia dari kharif, 2018 dan seterusnya. Setelah pemilik tanah mengirimkan informasi melalui proses self-deklarasi, ia tidak dapat mengubah informasi. Informasi yang akan ditampilkan sebagai entri sementara dalam catatan tanah. Dalam hal pemilik tanah ingin mengubah informasi, ia harus mengajukan permohonan kepada Tehsildhar, menyatakan alasan. tehsildar dapat melakukan penyelidikan karena ia dianggap fit dan dapat membolehkan atau melarang permintaan untuk perubahan. Diri deklarasi oleh petani akan diizinkan sampai tanggal yang disebutkan dalam Tabel 3. Setelah tenggat waktu ini, petani tidak akan dapat mengajukan diri deklarasi.